[Nindira Aryudhani, S.Pi., M.Si.]
Anak adalah permata hati. Maka sudah pasti jika
kehadirannya merupakan anugerah terindah yang pernah dimiliki oleh orang tua.
Hingga Allah Swt berfirman secara khusus untuk menjaga anak-anak kita, yaitu: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu
karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan Memberi Rezeki kepada mereka dan
juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
(TQS Al-Israa [17]: 31). Demikian pula firman Allah Swt yang telah mengabadikan
kisah Luqman dalam Al-Qur’an: “Dan
(ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran
kepadanya, ‘Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya
mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.’ ” (TQS
Luqman [31]: 13).
Kedua ayat di atas tentu dapat menjadi renungan
mendalam. Karena seiring perkembangan zaman, fenomena dunia anak telah diakui jauh
dari makna firman Allah Swt tersebut. Bukan sulap bukan sihir, satu di antara
segudang fakta masa kini sebagai buah lingkungan sekular-kapitalistik adalah
kasus AMN (13 tahun), siswa sekolah dasar yang
menusuk temannya sendiri, SM (13 tahun) di Cinere, Depok, pada 17 Februari 2012
lalu (tempo.co, 20/02). Mereka berdua adalah siswa kelas VI SD Negeri I Cinere. Saat
ini, AMN telah ditahan di tahanan anak, Polsek Beji, Depok (detiknews, 21/02). Peristiwa
ini terjadi hanya karena sehari
sebelum penusukan terhadap SM (Kamis,
16 Februari 2012) AMN
mendapat ancaman dari SM
bahwa dirinya akan
dilaporkan ke polisi jika ponsel SM
yang dia curi tidak dikembalikan (tempo.co, 18/02).
Ketua
Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Kak Seto pun angkat
bicara, yaitu setelah menemui
AMN di tahanan. Menurut Kak Seto,
AMN
membuktikan jika tindakan penikaman terhadap SM adalah hasil dari kekerasan
yang dapatkan dia sebelumnya. Seperti mengalami kekerasan dari keluarga, yakni
ditendang, ditampar dan pukuli berulang kali. Tidak mendapatkan uang jajan dan yang paling
menakutkan adalah perceraian kedua orang tua. Jadi untuk mendapatkan perhatian
dari keluarga anak itu bertingkah nakal. Kak Seto
berharap
keluarga pelaku mau mendatangi korban untuk meminta maaf. Ini untuk kebaikan
semua. AMN
juga belum bisa dipidanakan karena masih dibawah umur. Kak Seto melanjutkan, AMN
tidak akan dikeluarkan dari sekolah. Sebab, dalam waktu dekat seluruh
pelajar akan menghadapi Ujian Akhir Nasional (UAN). Pihaknya juga sudah meminta
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan pihak sekolah untuk memberikan hak
kepada tersangka dan korban menyelesaikan ujian. AMN pun tidak bisa dikeluarkan
dari sekolah, karena itu tidak ada dalam aturan (detiknews,
21/02).
Sementara
itu, Kapolresta Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharni menuturkan, akan tetap melanjutkan proses
hukum kepada AMN.
Pihaknya juga menjerat AMN
dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 82 Tahun 2002 dengan ancaman 12
tahun penjara. Karena
masih dibawah umur, AMN hanya
akan menjalani separuhnya. Sejak pemeriksaan awal, siswa kelas VI SD itu telah menyesali segala perbuatan
yang dilakukan kepada rekannya tersebut. Upaya selanjutnya adalah melakukan tes psikologi kepada AMN dengan bantuan psikolog
dari Universitas Indonesia (UI) sebagai
langkah untuk penyelidikan lebih lanjut faktor penyebab kejadian naas tersebut. Masa depan AMN juga
harus tetap diperhatikan,
sehingga harus ada jalan keluar (detiknews, 21/02).